Hai, Sobat Suka Fakta! Kali ini, kita bakal mengulas fakta tentang kasus Sumanto, salah satu kasus paling kontroversial dan bikin geger di Indonesia. Mungkin beberapa dari kalian udah pernah denger soal Sumanto, pria dari Purbalingga, Jawa Tengah, yang pernah bikin heboh tanah air dengan kasus kanibalisme yang dilakukannya pada 2003.
Kenapa sih kasus keji ini begitu menarik buat dibahas? Sob, selain karena tindakan kanibalisme yang super jarang terjadi, kasus ini juga melibatkan berbagai aspek menarik seperti proses hukum yang rumit, motif di balik tindakannya, dan perjalanan hidup Sumanto setelah keluar dari penjara. Semua ini bikin kasus Sumanto menyimpan banyak bahan pembelajaran buat kita semua.
1. Kasus Sumanto Baru Terkuak saat Mengambil Jasad Nenek yang Baru Dikubur
Nah, Sobat Suka Fakta, kasus Sumanto ini bermula pada 11 Januari 2003, saat jasad seorang nenek berusia 81 tahun bernama Mbok Rinah hilang secara misterius. Bayangin, baru 16 jam dikubur, jasadnya sudah lenyap!
Warga desa di Purbalingga yang mengetahui kejadian ini pun langsung panik dan melapor ke pihak berwajib. Nggak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan jejak pelakunya. Tanah kuburan yang masih basah membawa mereka ke rumah seorang pria berusia 32 tahun bernama Sumanto.
Di rumah Sumanto, polisi menemukan tulang dan sisa daging jasad Mbok Rinah berserakan. Ternyata, Sumanto telah mencuri dan memakan jasad tersebut! Kejadian ini pun langsung bikin heboh dan jadi headline di berbagai media.
Sumanto akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sejak saat itu, Sumanto dikenal sebagai kanibal yang memakan sesama manusia. Bayangin, betapa ngerinya kejadian ini bagi warga setempat dan seluruh Indonesia saat itu!
2. Apa Alasan Sumanto Memakan Daging Manusia?
Sob, kalian pasti penasaran kan apa sih alasan Sumanto memakan daging manusia? Ternyata, Sumanto punya keyakinan bahwa dengan memakan daging manusia, dia bisa mendapatkan kekuatan supranatural. Ia mengaku melakukan ritual ini untuk memperoleh ilmu sakti, mulai dari kebal, ketenangan batin, sampai kemampuan menghidupkan orang mati.
Sobat Suka Fakta, percaya nggak percaya, Sumanto juga pernah belajar ilmu sakti ini dari seorang guru bernama Taslim di Lampung. Menurut pengakuannya, untuk mendapatkan kekuatan yang dia inginkan, dia harus mengumpulkan tujuh tumbal.
Mbok Rinah ternyata bukan korban pertamanya. Sebelumnya, Sumanto juga mengaku sudah memakan dua jasad lainnya di Lampung. Motif ini jelas menunjukkan betapa dalam kepercayaan Sumanto terhadap ilmu supranatural dan betapa putus asanya dia untuk mendapatkan kekuatan tersebut. Serem banget, ya?!
3. Berapa Tahun Hukuman Sumanto?
Sob, setelah ditangkap, Sumanto dituntut dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang bunyinya: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Hukuman ini pun menimbulkan perdebatan hukum tentang apakah mayat bisa dianggap sebagai “barang”. Tim pembela Sumanto berargumen bahwa mayat bukanlah barang, melainkan kotoran manusia yang sudah dibuang pemiliknya dengan cara dikubur. Mereka juga menyatakan bahwa Sumanto mengalami gangguan jiwa, berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikolog dari Dinas Psikologi Polda Jateng.
Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga tetap menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada Sumanto pada 27 Juni 2003. Hukuman ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Proses hukum ini menunjukkan betapa rumitnya kasus Sumanto, terutama dalam menentukan pasal yang tepat untuk menghukumnya.
Setelah satu dasawarsa lebih berlalu, RUU KUHP kini disodorkan pemerintah ke DPR. Namun, hingga saat ini belum ada pasal khusus yang mengatur tentang pencurian mayat manusia. Satu-satunya pasal yang mendekati adalah Pasal 314 RUU KUHP tentang merusak jenazah dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.
Bagaimana menurut kalian, Sobat Suka Fakta? Apakah hukuman lima tahun sudah cukup adil untuk tindakan kanibalisme yang dilakukan Sumanto? Bagian pendapat kalian di kolom komentar, yuk!
4. Mbok Rinah Bukanlah Satu-Satunya Korban Sumanto
Sobat Suka Fakta, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ternyata Mbok Rinah bukanlah satu-satunya korban dalam kasus Sumanto. Setelah ditangkap, Sumanto mengaku bahwa ia telah memakan dua jasad lainnya sebelum kasus ini terungkap.
Dua korban sebelumnya ini diduga terjadi saat Sumanto masih bekerja di perkebunan tebu di Lampung. Sumanto belajar ilmu sakti dari seorang guru bernama Taslim, dan untuk memperoleh kekuatan yang dia inginkan, dia harus mengumpulkan tujuh tumbal.
Menurut pengakuan Sumanto, ia telah memakan jasad-jasad tersebut sebagai bagian dari ritual untuk mendapatkan kekuatan supranatural. Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa ada korban lain, seperti seorang tukang pijat bernama Mistam yang hilang setelah memijat Sumanto. Pakaian Mistam ditemukan di rumah Sumanto, namun tubuhnya tidak pernah ditemukan.
Hal ini menunjukkan betapa mengerikannya tindakan Sumanto, yang telah memakan jasad manusia lebih dari satu kali. Jumlah pasti korban Sumanto mungkin tidak akan pernah diketahui, tetapi pengakuannya saja sudah cukup membuat bulu kuduk merinding, kan, Sobat Suka Fakta?!
5. Dibebaskan Pada 2006, dan Kini Berada di Panti Rehabilitas
Sobat, kalian pasti bertanya-tanya, kapan sih Sumanto dibebaskan? Jadi, setelah menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan mendapatkan beberapa kali remisi, Sumanto akhirnya dibebaskan pada 24 Oktober 2006.
Namun, masyarakat Purbalingga tidak mau menerima Sumanto kembali ke desanya karena ketakutan dan trauma atas tindakan kanibalismenya. Akhirnya, Sumanto dirawat di Yayasan An-Nur Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba di Purbalingga, yang dikelola oleh KH Supono Mustajab.
Di panti rehabilitasi ini, Sumanto belajar tentang agama dan berusaha menjalani kehidupan yang lebih baik. Dia juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan sering diundang mengisi acara di luar kota. Kehidupan Sumanto di panti rehabilitasi menunjukkan bahwa meskipun dia telah melakukan tindakan yang mengerikan, masih ada harapan bagi orang-orang dengan gangguan kejiwaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik melalui perawatan dan rehabilitasi yang tepat.
Selain itu, Sumanto kini dikenal sebagai sosok yang lebih tenang dan lebih terawat. Dia sering membantu di panti, memberi makan hewan peliharaan, dan belajar membuat batu akik. Meski cara bicaranya masih kerap melantur, kondisi kejiwaannya sudah jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali datang ke panti rehabilitasi.
6. Menimbulkan Banyak Kontroversi Setelah Keluar dari Penjara
Sobat Suka Fakta, kehidupan Sumanto setelah keluar dari penjara tidak lepas dari kontroversi. Salah satu momen yang paling kontroversial adalah ketika Sumanto menjadi bintang tamu di acara televisi “Empat Mata” yang dibawakan oleh Tukul Arwana. Episode ini menimbulkan banyak kritik dan akhirnya acara tersebut dicekal penayangannya.
Sumanto juga sering diundang ke berbagai acara di luar negeri bersama Haji Supono. Hingga kini, Sumanto telah mengunjungi enam negara, termasuk Hong Kong dan Malaysia. Kehadirannya di acara-acara ini sering menjadi pusat perhatian, baik karena latar belakang kasusnya maupun karena kondisi kejiwaannya yang unik.
7. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Sumanto
Sobat Suka Fakta, kasus Sumanto memberikan banyak pelajaran berharga. Pertama, pentingnya pemahaman tentang gangguan kejiwaan dalam konteks hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih perlu banyak penyesuaian untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan gangguan kejiwaan.
Pengakuan bahwa Sumanto mengalami gangguan kepribadian adalah langkah awal yang penting, tetapi lebih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan keadilan dan perawatan yang tepat.
Kedua, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pelestarian nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. Meskipun tindakan Sumanto sangat mengerikan, kita harus ingat bahwa ia adalah manusia dengan masalah kejiwaan yang serius.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya mungkin tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat, tetapi rehabilitasi dan perawatan yang tepat adalah langkah yang lebih manusiawi.
Ketiga, bagaimana masyarakat merespons kasus seperti ini juga sangat penting. Penolakan masyarakat Purbalingga terhadap Sumanto setelah dia bebas menunjukkan adanya ketakutan dan stigma yang kuat terhadap orang-orang dengan gangguan kejiwaan. Namun, dengan dukungan dan edukasi yang tepat, masyarakat bisa belajar menerima dan mendukung proses rehabilitasi mereka.
Kasus Sumanto juga mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan dan dukungan keluarga dalam mencegah tindakan kriminal yang ekstrem. Masa kecil Sumanto yang penuh dengan kesulitan ekonomi dan masalah keluarga yang dimilikinya, mungkin sedikit banyak telah berkontribusi pada tindakannya itu. Oleh sebab itu, dengan memberikan lebih banyak perhatian pada kesejahteraan anak-anak, kita bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Itulah tujuh fakta menarik tentang kasus Sumanto, Sobat Suka Fakta. Semoga kita bisa belajar banyak dari kasus ini dan terus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Tetap semangat untuk terus belajar dan menjadi pribadi yang lebih baik!
Kesimpulan
Sobat Suka Fakta, setelah kita membahas tujuh fakta menarik tentang kasus Sumanto, kita bisa menyimpulkan bahwa kasus ini adalah salah satu yang paling unik dan menghebohkan dalam sejarah kriminal di Indonesia.
Kasus Sumanto memberikan pelajaran penting tentang pentingnya pemahaman tentang gangguan kejiwaan dalam konteks hukum, pelestarian nilai-nilai kemanusiaan, dan dukungan masyarakat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap tindakan kriminal yang ekstrem, seringkali terdapat masalah kejiwaan dan sosial yang mendalam.
Penting bagi kita semua untuk terus belajar dan berusaha memahami kompleksitas ini, serta mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan. Jadi, mari kita terus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan kita. Terima kasih sudah mengikuti pembahasan ini, Sobat Suka Fakta!
REFERENSI:
- Liputan6.com. (2022, Agustus 4). Melihat Kembali Kisah Sumanto yang Pernah Kanibalisme dan Kehidupannya Kini. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/5033785/melihat-kembali-kisah-sumanto-yang-pernah-kanibalisme-dan-kehidupannya-kini?page=4
- Detik.com. (2015, Agustus 7). Kasus Sumanto ‘Pemakan Mayat Manusia’ Belum Diadopsi oleh RUU KUHP. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-2986004/kasus-sumanto-pemakan-mayat-manusia-belum-diadopsi-oleh-ruu-kuhp
- Wikipedia. (2023). Sumanto. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Sumanto
- Merdeka.com. (2022, Januari 5). Ingat Sumanto Kanibal, Sang Pencuri Mayat? Begini Kabar Terbarunya. Diakses dari https://www.merdeka.com/trending/ingat-sumanto-kanibal-sang-pencuri-mayat-begini-kabar-terbarunya.html
SukaFakta adalah website berita yang menyajikan fakta unik, fakta misteri, dan fakta dunia yang menarik dan terpercaya.